Loading...
Rumah

Bingung Caranya Membatalkan Transaksi Jual Beli Rumah? Cari Tahu Yuk!

  • 09 November 2021
  • 3 min read

Oleh unsplash.com

    Seperti prinsip jual beli pada umumnya, transaksi jual-beli rumah juga tidak selalu mulus. Terkadang banyak konsumen atau calon pembeli yang membatalkan proses transaksi karena beberapa alasan, baik dana yang tidak mencukupi, adanya kebutuhan lain, musibah, ataupun tertarik untuk membeli rumah dan menggunakan alternatif lainnya. Terlepas dari itu semua, kasus pembatalan transaksi jual beli ini apabila tidak dilakukan dengan benar maka dapat berisiko merugikan salah satu atau kedua belah pihak. 

    Jadi, ketika membeli rumah penjual atau developer akan menetapkan harga rumah dan menyuruh konsumen untuk menyetorkan biaya seperti biaya tanda jadi rumah dimana dapat diartikan sebagai keseriusan dalam pembelian suatu unit rumah. Konsumen ini juga akan dibebankan dengan biaya PPN atau Pajak Pertambahan Nilai sebanyak 10% dari total transaksi pembelian ditambah PPh atau Pajak Penghasilan sebanyak 2,5%.

    Dalam proses pembatalan ini, baik penjual ataupun pembeli rumah harus memahami benar terkait dana calon pembeli yang dapat hilang ketika proses transaksi dibatalkan. Dana tersebut adalah uang tanda jadi, uang PPN dan uang PPH. Dalam hal ini terdapat ketentuan bahwa dana tersebut memang tidak dapat kembali ketika terjadi pembatalan karena sudah tertuang dalam surat yang disebut Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Poin-poin yang termuat dalam surat perjanjian ini juga cukup berbeda antara satu developer dengan developer lainnya.

    Dengan demkian maka, apabila terdapat hal-hal yang berhubungan dengan pembelian rumah maka PPJB dapat dijadikan sebagai pedoman untuk mengatur hal-hal tersebut. Hal ini juga berlaku pada kasus pembatala jual-beli rumah baik oleh pembeli ataupun penjual akan mendapatkan konsekuensi sesuai dengan poin yang telah disetujui dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Apabila pembatalan terjadi karena pihak bank yang tidak menyetujui KPR maka juga terdapat konsekuensi yang sudah diatur pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dari sini dapat disimpulkan bahwa berbagai permasalahan dan kasus dapat berpatokan pada surat perjanjian tersebut. Kasus pembatalan jual-beli rumah ini sebenarnya juga sudah diatur dalam KUH Perdata pada Pasal 1266 dmana menyatakan bahwa “Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.”

 

     Untuk itu, ketika Anda mengalami kegagalan dalam proses pengajuan KPR ke bank sehingga mengharuskan pembatalan transasksi jual-beli rumah maka Anda harus menerima konsekuensi seperti yang telah disepakati sebelumnya. Untuk itu dalam pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebaiknya Anda memahami betul semua poin yang terkandung di dalamnya sehingga ketika terjadi masalah tidak merasa keberatan dalam menanggung konsekuensi yang ada. Walaupun begitu, Anda sebenarnya juga berhak untuk melakukan kesepakatan lain di luar surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dianggap mampu menjadi jalan tengah antara Anda sebagai calon pembeli dengan developer.

    Pembuatan PPJB ini umumnya juga dilakukan ketika proses transaksi mengalami hambatan seperti syarat yang belum terpenuhi maupun ketika calon pembeli belum mendapatkan dana yang digunakan untuk kredit. Sifat PPJB ini juga non otentik sehingga tidak dapat dipatok sama antara satu developer dengan developer lain. Hal inilah yang membuat Anda harus cermat untuk memahami setiap poin PPJB agar tidak menyesal lainnya. Dengan demikian Anda akan terhindar dari salah paham yang mungkin akan merugikan salah satu pihak.

Tags:

Artikel yang berkaitan

Top