Tips Menjual Rumah Agar cepat Terjual
Rumah merupakan salah satu aset yang bernilai besar. Rumah dapat dijadikan sebagai aset yang dapat......
Memiliki rumah merupakan dambaan semua orang. Baik itu rumah yang kecil, rumah yang besar, rumah baru ataupun rumah second selalu menjadi kebanggaan bagi siapapun yang membelinya. Memiliki rumah juga menjadi tuntutan dalam kehidupan rumah tangga saat ini dimana keluarga baru diharapkan memiliki rumah baru untuk membangun kehidupan baru bersama keluarga kecilnya. Namun, dari segi finansial tidak semua orang memiliki rejeki yang sama terutama terkait dana pembelian rumah. Masih banyak orang yang menginginkan memiliki rumah sebagai hunian namun hanya memiliki dana terbatas. Untuk itu tidak sedikit orang yang membeli rumah bekas dengan modal yang sangat minim yakni hanya DP dan melalui sistem KPR.
Jadi, KPR atau Kredit Pemilikan Rumah ternyata tidak hanya berlaku bagi rumah baru saja. Rumah bekas pun dapat dilakukan pengajuan KPR apabila syaratnya memenuhi. Padahal apabila ditelusuri skema dari KPR atau Kredit Pemilikan Rumah cukup susah dan menimbulkan kendalan apabila calon nasabah minim pengetahuan terkait sistem tersebut. Lalu, bagaimana sih cara membeli rumah bekas melalui sistem KPR ini? Yuk ketahui langkah-langkahnya di bawah ini!
Rumah merupakan aset yang cukup besar sehingga modal untuk pembelian rumah cukup besar dan memerlukan pertimbangan yang matang. Dengan demikian, ketika Anda ingin membeli rumah dengan sistem KPR maka Anda harus mengetahui kemampuan finansial Anda sehingga dapat mempertimbangkan kemampuan membayar cicilan setiap bulannya. Adapun aturan dari bank adalah jumlah maksimal dari angsuran rumah adalah berkisar 30% dari penghasilan bulanan nasabah tersebut.
Rumah second ini biasanya menjadi rebutan banyak orang karena harganya lebih miring daripada rumah baru dengan kualitas yang hampir sama. Untuk itu ketika Anda sudah mantap, maka segeralah untuk menghubungi pemilik rumah untuk melakukan survei dan mengambil rumah tersebut sebelum orang lain membeli rumah tersebut terlebih dahulu. Ketika Anda sudah menemukan rumah yang sesuai, jangan sungkan untuk melakukan negoisasi. Negoisasi ini merupakan tahapan yang wajar dalam pembelian rumah, terutama rumah second. Ketika Anda berhasil melakukan negoisasi dan membayar lebih murah, maka Anda dapat mengalokasikan dana seharusnya kepada hal lainnya. Dalam hal ini, rumah second yang dibeli secara KPR tidak akan 100% sepenuhnya dibiayai oleh bank, melainkan hanya sekitar 80% dimana sisanya dibayarkan langsung oleh nasabah melalui pembayaran DP rumah. Dengan demikian Anda harus membayarkan sendiri DP tersebut kepada penjual
Sebelum menuju bank, Anda harus memastikan bahwa rumah yang akan Anda beli tersebut sudah fix akan dibeli. Dengan kata lain, Anda dapat membuat perjanjian dengan penjual bahwa Anda akan membeli rumah tersebut dimana harga yang ditetapkan masih sama namun proses pembayaran masih menunggu sistem KPR. Dengan demikian, penjual tidak boleh menjual rumah tersebut kepada orang lain selama menunggu hasil keputusan bank dalam membiayai rumah secara KPR. Setelah membuat perjanjian, Anda dapat datang ke bank untuk mengajukan KPR rumah dengan persyaratan dan perlengkapan sebagai berikut:
Setelah membawa persyaratan di atas, pengajuan Anda akan mengalami proses appraisal kemudian perjanjian dan penandatanganan akad kredit apabila disetujui. Bagaimana? Cukup ribet namun memuaskan bukan memiliki rumah sendiri?
Rumah merupakan salah satu aset yang bernilai besar. Rumah dapat dijadikan sebagai aset yang dapat......
Sedang akan berurusan dengan dunia properti? Atau ingin melakukan transaksi properti? Jika Anda tidak ingin......
Kamar tidur merupakan tempat yang paling krusial dalam sebuah rumah dimana tempat ini digunakan sebagai......