Tanaman yang Bisa Usir Nyamuk di Rumah
Tanaman merupakan salah satu komponen yang sering digunakan untuk mempercantik rumah ataupun untuk tujuan tertentu......
Transaksi properti diartikan sebagai proses transaksi meliputi jual ataupun beli properti. Transaksi properti ini tidak semudah membalikkan telapak tangan seperti hanya membayar lalu rumah dapat langsung ditempati. Tentu saja ada banyak dokumen dan persyaratan dalam melakukan transaksi properti. Bahkan apabila Anda membeli rumah maka terdapat banyak tahapan yang harus dilakukan agar dokumen-dokumen yang berkaitan dengan properti rumah baru Anda menjadi milik Anda. Untuk itulah, sebelum melakukan transaksi properti Anda harus mengecek terlebih dahulu kelengkapan properti agar tidak ada yang terlewat.
Rumah sendiri merupakan investasi yang paling aman dilakukan karena harganya yang terus meningkat. Properti juga menjadi harta berharga dimana kepemilikan properti bersifat permanen yang dapat dialihkan dengan pewarisan, jaminan, maupun dijual. Dengan demikian, tidak heran lagi jika banyak dokumen yang harus dilengkapi untuk kepemilikan sebuah rumah. Yuk simak kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi ketika transaksi di bawah ini.
Identitas dari Penjual Maupun Pembeli
Baik dari sisi penjual ataupun pembeli harus menunjukkan identitas yang jelas yang digunakan sebagai acuan kepemilkan rumah. Pemilik yang jelas ini dapat menjadi modal agar benar-benar cocok dan tepat nantinya ketika proses balik nama dilakukan. Adapun dokumen yang disiapkan baik oleh pembeli maupun penjual yaitu Fotokopi KTP pembeli dan penjual, Fotokopi KK dan Akta Nikah (jika sudah menikah), Fotokopi Keturunan WNI. Dokumen ini berlaku untuk masyarakat umum, namun jika membeli dari sebuah perusahaan dokumen yang dicantumkan berbeda seperti KTP direksi dan komisaris, fotokopi anggaran dasar, dan surat pernyataan perusahaan untuk menjual aset dengan jumlah sebagian.
Dokumen Kelengkapan Tanah dan Properti
Dalam melakukan transaksi properti, dokumen yang harus disiapkan dengan lengkap adalah dokumen kepemilikan seperti sertifikat kepemilikan tanah, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bukti pembayaran lain misalnya rekening air dan listrik. Untuk sertifikat kepemilikan tanah sendiri, Anda harus mengetahui bahwa setidaknya ada tiga jenis sertifikat kepemilikan tanh yaitu berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Pakai (SHP). Apabila Anda akan membeli properti pastikan memiliki salah satu sertifikat dimana. Satu hal lagi yang harus Anda perhatikan detail adalah masa berlaku sertifikat tersebut. Ketika Anda mendapatkan SHGB ataupun SHP maka sertifikat tersebut berlaku dalam waktu 15-20 tahun kemudian dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Agar lebih jelasnya, Anda dapat mendiskusikan dokumen ini ketika proses transaksi properti berlangsung nantinya.
Nah, itulah beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebelum melakukan transaksi properti. Ketika seluruh dokumen sudah lengkap, maka proses transaksi pasti akan berjalan lancar. Dengan demikian, maka Anda dapat dengan mudah untuk memiliki rumah yang Anda impikan. Jika, Anda penjual maka Anda juga dapat segera mendapatkan keuntungan dari penjualan rumah dengan cepat. Jadi, persiapan segala sesuatunya ya sebelum transaksi berlangsung!
Tanaman merupakan salah satu komponen yang sering digunakan untuk mempercantik rumah ataupun untuk tujuan tertentu......
Sava Properti - Memiliki bisnis sewa apartemen pastinya menghasilkan cuan yang cukup menggiurkan. Di kota-kota......
Dinding rumah beserta warna cat yang dimilikinya menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan estetika......