5 Tips Sukses Menjalankan Bisnis Investasi Sewa Apartemen!
Ketersediaan lahan yang semakin hari kian menipis membuat demand untuk hunian vertikal menjadi lebih tinggi.......
Akta Jual Beli dan Surat Hak Milik ternyata dokumen yang berbeda loh! Sudah tau apa perbedaan di antara keduanya? Cari tahu, dengan informasi di bawah ini yuk!
Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen perjanjian dalam kegiatan jual-beli yang digunakan sebagai bukti pada pengalihan hak atas tanah. Sedangkan Surat Hak Milik (SHM) merupakan dokumen resmi yang menjadi penanda akan suatu kepemilikan rumah yang sangat kuat di mata hukum, bahkan dapat diwariskan. AJB ini dapat ditemukan pada bukti kepemilikan tanah pada pemiliknya dimana sering terdapat pada transaksi rumah, hak milik, girik, maupun hak guna bangunan. Sementara itu, SHM sendiri dapat dianggap sebagai sertifikat kepemilikan tanah yang dimiliki oleh sang pemilik. Berdasarkan pemaparan tersebut, maka AJB bukanlah bukti sah kepemilkan tanah, bukan juga sertifikat sehingga tidak diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pembelian rumah yang hanya memiliki AJB akan memiliki harga lebih murah, karena dokumen AJB ini hanyalah bukti yang sah pada proses jual beli dalam rangka peralihan hak atas tanah tersebut.
Akta Jual Beli diartikan sebagai sebuah akta atau dokumen yang menjadi tanda bukti atas proses jual beli sehingga terjadi pengalihan hak atas tanah juga bangunan, namun belum berganti kepemilikan tanah. Akta Jual Beli (AJB) adalah bagian dari proses pengalihan hak, namun tidak menunjukan bukti kepemilikan. Biasanya AJB ini digunakan pada jual beli rumah sebelum pergantian hak milik, sehingga proses panjang jual beli properti dapat dibuktikan dengan AJB ini. Akta Jual Beli sendiri dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) namun bukan BPM.
AJB ini merupakan bukti jual beli rumah secara resmi dengan harga yang sudah disepakati sebelumnya. Hal ini tentu saja berbeda dengan SHM yang merupakan sertifikat resmi dan asli sebagai pemilik rumah. AJB berfungsi sebagai landasan bagi penjual maupun pembeli dalam memenuhi tanggung jawab pada proses jual beli rumah atau properti. Akta Jual Beli ini dapat dijadikan sebagai senjata dan bukti dalam melakukan gugatan kewajiban dalam perjanjian ketika salah satu pihak baik penjual ataupun pembeli lalai dalam memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya.
Penerbitan Akta Jual Beli ini harus diurus agar proses jual beli rumah atau properti berjalan lancar. Apabila AJB sudah selesai diajukan, maka pembeli properti dapat melakukan penguursan pada pencatatan pengalihan hak rumah. Dengan kata lain, mengganti nama sertifikat agar rumah yang dibeli dapat memiliki Surat Hak Milik atas nama sendiri. Dengan demikian AJB berguna sebagai dokumen untuk menyelesaikan prosedur dalam kantor pertanahan dalam transaksi jual beli. Ketika Anda akan membuat sebuah sertifikat tanah atau SHM, maka dibutuhkan juga AJB yang menjadi penanda bahwa jual beli rumah tersebut merupakan transaksi yang sah. Walaupun begitu, SHM atau surat hak milik tetaplah menjadi penanda kepemilikan yang sah, bukan Akta Jual Beli.
Setidaknya beberapa pemaparan di atas lah yang dapat menjelaskan terkait perbedaan AJB dan SHM. Perbedaan ini dapat dipahami lebih lanjut agar Anda lebih berhati-hati ketika membeli rumah. Pembelian rumah merupakan transaksi yang besar sehingga segala hal harus dipertimbangkan hingga sedetail-detailnya. Dengan begitu tidak akan ada kerugian dari kedua belah pihak dan tidak ada penyesalan di kemudian hari. Untuk itu, sebelum membeli rumah Anda dapat mencari informasi-informasi yang memadai seputar properti untuk menambah wawasan Anda terkait pembelian properti agar tidak salah langkah dalam pengambilan keputusan.
Ketersediaan lahan yang semakin hari kian menipis membuat demand untuk hunian vertikal menjadi lebih tinggi.......
Sava Properti - Menjaga kebersihan rumah sama pentingnya dengan menjaga keharmonisan keluarga Anda. Dengan rumah......
Keterbatasan luas tanah kini menjadi salah satu problematika bagi orang-orang yang ingin memiliki rumah. Desain......