Loading...
Rumah, Pembayaran, KPR

Perbedaan KPR Rumah Bekas dan Baru

  • 10 November 2021
  • 3 min read

Oleh fca.org.uk

            Sistem KPR (Kredit Pemilikan Rumah) sering menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah namun memiliki dana yang terbatas. Dengan sistem KPR ini maka masyarakat hanya perlu mengeluarkan dana yang minim sebagai DP sedangkan sisa pembayaran rumah dapat diangsur kepada pihak bank setiap bulannya dalam jangka waktu tertentu. Baik rumah baru maupun rumah bekas ternyata dapat dibeli menggunakan sistem KPR. Namun, penerapan KPR di antara keduanya terdapat perbedaan. Berikut merupakan perbedaan KPR pada rumah baru dan rumah bekas.

Kesepakatan Awal

            Pada rumah yang baru Anda dapat menghubungi developer yang menawarkan rumah. Apabila sudah mantap dan terjadi kesepakatan harga dengan developer, maka Anda dapat melanjutkan tahapan pengajuan KPR pada bank. Sementara itu, pada rumah bekas Anda dapat menghubungi pemilik rumah yang menjual rumah kemudian melakukan kesepakatan harga yang sebaiknya dinego. Selanjutnya, Anda dapat menghubungi bank yang menyediakan layanan KPR untuk rumah bekas.

Proses Pengajuan KPR

            Pada rumah baru persayaratan atau dokumen yang harus dilengkapi yakni KTP, slip gaji juga surat kerja. Kemudian tambahan dari pihak developer seperti salinan sertifikat tanah, IMB, dan surat tanda kesepaatan transaksi anatar pembeli dan developer. Setelah berkas lengkap, Anda dapat mengurus ke bank dalam pengajuan KPR. Sementara itu, untuk mengajukan KPR pada rumah bekas Anda dapat meminta salinan dari surat rumah kepada pemilik rumah. Selanjutnya Anda dapat mendatangi bank untuk mengajukan KPR dimana untuk meyakinkan acc pembiayaan KPR ini Anda dapat mengajak penjual rumah ke bank agar sistem KPR disetujui.

Prosedur yang Dilakukan Pihak Bank

            Pada pembelian rumah baru, setelah lolos pengecekan berkas maka bank akan melakukan appraisal yang diartikan sebagai upaya bank untuk menaksir harga rumah yang akan dibeli. Dengan demikian, rumah yang ditawarkan oleh developer dapat memiliki taksiran harga yang berbeda dengan appraisal bank. Secara singkatnya, bank akan menyetujui KPR sesuai dengan patokan yang ditaksir oleh pihak bank, bukan dari developer. Pada proses appraisal ini Anda juga harus memberikan dana sebagai biaya appraisal. Namun ketika Anda memilih menggunakan KPR Bank Syariah maka tidak terdapat biaya appraisal yang harus dibayarkan. Sementara itu, prosedur pengajuan KPR pada rumah bekas juga hampir sama dimana seluruh persyaratan dan dokumen dicek kemudian ketika lolos BI checking maka dapat lanjyt ke langkah selanjutnya yakni appraisal. Harga rumah bekas pada tahap ini juga sering berbeda dengan appraisal bank. Ketika sudah terdapat perjanjian, maka penjual rumah yang akan membayar biaya appraisal. Namun, jika belum ada perjanjian sebelumnya maka Anda yang menanggung biaya appraisal.

Pembayaran DP

            Pada KPR rumah baru, DP dibayarkan setelah terjadi tanda tangan akad kredit oleh Anda dengan pihak bank. Dalam hal ini dapat digarisbawahi bahwa developer tidak terlibat dalam pembayaran DP. Sementara itu, pada KPR rumah bekas DP ini dibayarkan secara langsung  karena sangat jarang terdapat penjual rumah second yang memberikan opsi pembayaran DP secara cicilan. Untuk itu penjual rumah biasanya mewajibkan pembayaran DP secara cash sehingga tidak berurusan dengan bank.

Tags:
KPA

Artikel yang berkaitan

Top