Loading...
Rumah, Pembayaran, KPR

Syarat Memiliki Rumah KPR Subsidi

  • 05 October 2021
  • 3 min read

Oleh Source: Unsplash

     Anda sudah cukup umur untuk memiliki hunian pribadi? Punya mimpi untuk memiliki rumah sendiri? Ajukan saja rumah KPR Subsidi yang pastinya bisa Anda dapatkan dengan mudah dan cepat. Rumah sendiri merupakan kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh sebuah keluarga. Namun, faktanya harga rumah dan tanah cenderung naik dari tahun ke tahun. Untuk itu, pemerintah memiliki program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dimana dapat meringankan beban masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan akan rumah. Rumah subsidi sendiri dibangun dan dijual kepada masyarakat dengan harga yang relatif terjangkau. Masyarakat dapat melakukan transaksi pembelian dengan menggunakan pihak ketiga yaitu melalui bank dengan mengajukan KPR bersubsidi baik dengan sistem kredit konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

         Tentu saja, rumah KPR bersubsidi ini ditujukan bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah yang kesulitan dan terkendala biaya dalam memiliki rumah. Untuk itu, bagi masyarakat kalangan atas tidak dapat membeli rumah ini sebagai salah satu aset investasi. Adapun persyaratan yang diperlukan untuk dapat menjadukan KPR rumah bersubsidi adalah sebagai berikut:

  1. Penerima rumah KPR bersubsidi merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI dimana tinggal dan berdomisili di Indonesia
  2. Penerima berumur minimal 21 tahun, atau dapat juga yang berusia di bawahnya namun sudah menikah
  3. Penerima belum mempunyai rumah, ataupun belum pernah mendapatkan subsidi dari pemerintah dalam kepemilikan rumah
  4. Penerima memiliki penghasilan maksimal 8 juta bagi rumah tapak, maupun rumah susun
  5. Penerima harus memiliki masa kerja minimal satu tahun, atau usaha minimal satu tahun
  6. Penerima memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ataupun SPT, PPh orang pribadi yang sesuai dengan undang-undang.

     Apabila Anda ingin mendapatkan rumah dengan harga terjangkau dan memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat mencoba untuk mengajukan KPR Rumah bersubsidi. Adapun keuntungan ketika Anda memiliki rumah subsidi, antara lain : mempermudah Anda memiliki rumah hunian secara cepat namun memiliki harga yang sangat terjangkau, rumah subsidi merupakan rumah yang disubsidi oleh pemerintah sehingga tidak dikenakan pajak, rumah subsidi juga dalam KPR hanya dikenakan suku bunga yang cukup rendah. Bunga yang rendah tersebut juga hanya dikenakan bunga tetap atau fixed rate sehingga besaran cicilan dalam setiap bulan tidak akan naik selama masa tenor.  DP untuk rumah bersubsidi juga cukup rendah karena pemerintah menawarkan beban pada pembeli sekitar 10% dari harga rumah. Selain itu, rumah bersubsidi juga dapat diajukan tenor dalam jangka waktu yang panjang sehingga cicilan yang harus Anda bayarkan juga cukup rendah. Pada rumah bersubsidi terdapat penawaran tenor atau jangka waktu pinjaman hingga 20 tahun. Sangat lama bukan?

     Harga rumah bersubsidi ini juga berbeda tergantung wilayah masing-masing dan tidak dapat dipatok sama. Namun, yang pasti rumah bersubsidi ini akan jauh lebih murah dari rumah non-subsidi.

Artikel yang berkaitan

Top