Loading...
KPR

Jenis-Jenis KPR untuk membeli Hunian

  • 06 October 2021
  • 3 min read

Oleh Source: liputan6.com

     Salah satu cara untuk memiliki hunian dengan mudah adalah dengan mengajukan KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah. Dengan KPR ini, seseorang dapat memiliki rumah walaupun hanya memiliki dana terbatas dan akan dilanjutkan dengan angsuran dalam jangka waktu tertentu. KPR dalam pembelian hunian ini pun bermacam-macam jenisnya dengan prinsip yang berbeda pula. Anda dapat memilih jenis KPR yang cocok dan sesuai dengan kebutuhan Anda. Berikut akan dijabarkan mengenai jenis-jenis KPR dalam pembelian hunian.

 

1. KPR Konvensional

     KPR konvensional merupakan KPR yang paling familiar di lingkungan masyarakat. Hal ini disebabkan karena masyarakat kurang mengenal jenis-jenis KPR yang lainnya. Bahkan, KPR konvensional ini juga ditawarkan oleh hampir seluruh bank. Yang membedakan hanyalah pada syarat pengajuan KPR juga bunga yang dibebankan. Namun, suku bunga pada KPR konvensional ini bisanya mengikuti Bi Rate. KPR konvensional bukan KPR dari pemerintah, sehingga ketika nasabah melakukan keterlambatan dalam pembayaran anggsuran, maka dapat dikenakan denda. Untuk masa pinjaman atau tenor dari KPR konvensional sendiri dapat mencapai 25 tahun.

 

2. KPR Bersubsidi

     Berlainan dengan KPR konvensional, maka KPR bersubsidi merupakan KPR yang dibantu oleh pemerintah melalui pemberian keringanan pembayaran rumah yang disalurkan pada bank terkait. Dengan begitu, maka KPR rumah memiliki harga yang terjangkau karena uang muka rendah dan cicilan yang ringan akibat bunga yang lebih rendah. KPR subsidi juga bebas dari pertambahan nilai (PPN). Sasaran utama dari KPR bersubsidi ini adalah masyarakat golongan menengah ke bawah yang belum memiliki rumah sebagai tempat tinggal. Rumah yang disubsidi KPR oleh pemerintah ini memiliki batasan luas yakni maksimal tipe 36.  Bahkan, lokasi dari KPR bersubsidi juga biasanya memiliki akses yang sulit karena berada di daerah terpencil atau pinggiran. Namun, dengan adanya KPR bersubsidi ini masyarakat yang kurang mampu dapat segera mendapatkan rumah.

 

3. KPR Syariah

     KPR jenis ini tergolong sebagai KPR yang cukup digemari dimana dalam transaksi jual-beli menggunakan prinsip sesuai syariat Islam yakni murabahah. Adapun prinsip yang dimaksud yaitu, bank melakukan pembayaran secara lunas pada rumah yang akan dibeli, kemudian nasabah akan mencicil kepada bank terkait dalam jangka waktu maksimal 15 tahun. Dalam hal ini, bank syariah tidak menetapkan bunga sesuai syariat Islam, namun pembayaran rumah sudah termasuk keuntungan dari pihak bank. Dengan demikian, Anda dapat terhindar dari proses jual-beli yang dilarang Islam namun dapat mengajukan KPR dengan mudah. Bahkan, KPR ini juga unggul akibat tidak terpengaruh pergerakan bunga yang sering naik turun.

 

4. KPR Pembelian

     KPR pembelian merupakan jenis pembiayaan rumah dimana seseorang memebrikan pinjaman uang yang akan digunakan untuk membeli rumah, namun rumah tersebut yang dijadikan sebagai jaminan utang. Sebenarnya jaminan ini juga dapat menggunakan properti lain seperti ruko maupun apartemen.

 

5. KPR Take Over

     KPR Take Over diartikan sebagai sebuah fasilitas pemindahan KPR yang sudah berjalan ke bank lainnya dengan adanya keuntungan yaitu limit pinjaman. Adapun tujuan KPR jenis ini yaitu sebagai sebuah persaingan untuk mendapatkan konsumen yang baru.

 

6. KPR Angsuran berjenjang

     KPR jenis ini memberikan fasilitas pinjaman yang dapat digunakan dalam pembelian rumah juga mendapatkan keringanan penundaan pembayaran hingga tahun ketiga dari masa pinjaman. Dengan demikian, angsuran KPR dilakukan secara berjenjang.

Tags:

Artikel yang berkaitan

Top