Tiga Macam Pekerjaan Tanah
Pekerjaan tanah? Apakah Anda cukup familiar dengan istilah pekerjaan tersebut? Jika belum, maka tidak ada......
Pembahasan mengenai bisnis properti memang selalu menarik untuk dikupas lebih dalam. Hal ini disebabkan karena properti terutama rumah merupakan hal yang esensial dalam kehidupan manusia sebagai masyarakat dan makhluk di bumi. Untuk itu, berbagai perjanjian dalam bisnis properti perlu dilandasi dengan aspek hukum agar memiliki kekuatan dan perjanjian yang sah dalam negara dan mata hukum. Perjanjian secara hukum ini juga dapat menjadi antisipasi agar ketika terjadi salah paham maupun perselisihan dapat dipertanggung jawabkan baik oleh penyewa maupun pemilik rumah sewa. Dengan kata lain, dalam proses sewa menyewa seperti kontrakan rumah diperlukan adanya aspek hukum yang menguatkan transaksi tersebut. Perjanjian kontrak rumah merupakan jawaban dari kekhawatiran terkait kebutuhan perjanjian yang sah dimata hukum sebagai landasan dalam sewa menyewa rumah. Adanya surat perjanjian kontrak rumah ini juga memuat mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak sehingga dapat dijadikan pedoman agar tidak ada tindakan menyalahi aturan. Dengan demikian surat perjanjian kontrak rumah ini sangat penting dalam bisnis properti sewa menyewa agar masing-masing pihak mendapatkan hak yang sesuai.
Surat sendiri diartikan sebagai sebuah bukti yang tertulis pada persoalan sewa menyewa dimana sangat esensial karena dapat digunakan sebagai bukti yang tertulis pada perjanjian sewa rumah. Ternyata hal ini juga tertuang dalam Pasal 164 Het Herzien Inlandsh Reglemen yang sudah diperbaharui dimana bukti tertulis menjadi bagian dari lima bukti yang terdapat dalam hukum perdata yaitu bukti tertulis, sumpah, saksi, pengakuan dan persangkaan.
Lalu apasih isi dari perjanjian surat kontrak rumah?
Bukti tertulis sendiri terbagi menjadi dua lagi yaitu otentik dan non otentik dimana bukti otentik dapat diperoleh dari notaris atau pejabat berwenang sedangkan bukti non otentik yaitu perjanjian yang dibuat hanya oleh penyewa dan pemilik dari rumah sewa. Berikut merupakan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat perjanjian kontrak rumah : (1) adanya keabsahan identitas baik penyewa, pemilik sewa, atau mediator yang dapat menunjukkan adanya legalitas proses transaksi dan ditunjukkan dengan identitas diri masing-masing, (2) jangka waktu atau lama kontrak serta harga yang telah disepakati harus tertuang dengan jelas agar tidak ada kasus yang tidak diinginkan. Jangka waktu sewa ini harus tertulis jelas dan detail dari tanggal, bulan hingga tahun. (3) isi dalam perjanjian harus mengulas secara jelas terkait hak maupun kewajiban penyewa rumah dan pemilik sewa rumah sehingga tidak terjadi kekacauan dalam masa sewa, (4) terdapat penetapan terkait konsekuensi apabila terjadi pelanggaran hak ataupun kewajiban baik berupa sanksi maupun denda, (5) surat perjanjian dikuatkan dengan menggunakan materai yang dapat digunakan sebagai bukti sah ketika terjadi sesuai di pengadilan sehingga memiliki aspek hukum.
Jadi, beberapa hal diatas merupakan poin yang harus terdapat dalam surat perjanjian kontrak rumah. Agar lebih aman, maka surat ini harus diberikan materai untuk menguatkan isi dari surat perjanjian dan menggunakan saksi untuk menyaksikan proses perjanjian dan transaksi dari masing-masing pihak. Dalam pembuatan surat perjanjian ini, Anda juga dapat mencari contoh yang banyak bertebaran di internet sebagai referensi agar memiliki gambaran terdapat isi dan hal yang harus termuat dalam surat perjanjian kontrak rumah. Bagaimana? cukup jelas bukan? Anda dapat mengunjungi artikel lainnya untuk mendapatkan informasi seputar properti yang mampu menambah wawasan Anda terkait dunia properti.
Pekerjaan tanah? Apakah Anda cukup familiar dengan istilah pekerjaan tersebut? Jika belum, maka tidak ada......
Dalam mendirian sebuah rumah terdapat sebuah komponen yang penting untuk diperhatikan yaitu pondasi rumah. Pondasi......
Rumah yang baik merupakan rumah yang membuat nyaman penghuninya. Dalam hal ini berarti sebuah rumah......