Loading...
Rumah

Perhatikan 5 hal ini sebelum jual beli rumah

  • 21 March 2022
  • 6 min read

Oleh Photo by Maria Ziegler on Unsplash

    Rumah merupakan salah satu aset bernilai tinggi. Selain sebagai hunian rumah juga dapat dijadikan sebagai object investasi baik jangka pendek maupun jangka panjang. Dengan potensi keuntungan yang besar, banyak orang menjadikan jual beli rumah sebagai pendapatan utamanya. 

    Berbeda dengan jual beli produk dan jasa pada umumnya Jual beli rumah memiliki tahap dan proses tersendiri yang cukup memerlukan waktu dan biaya. Proses yang cukup rumit ini menjadikan sebagian orang sulit memahami dan tidak memperhatikan dengan baik hal-hal yang perlu diperhatikan didalamnya.

    Tidak jarang sebagian orang menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengurus dokumen legalitas baik seluruh atau sebagian yang diperlukan dalam transaksi jual beli rumah. Namun kenyataanya menggunakan jasa tentu diperlukan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi, pihak penyedia jasa pembantu dalam transaksi jual beli ini dapat lalai dan tidak bertanggungjawab. 

    Hal tersebut bisa dihindari dengan mengetahui langkah-langkah aman dalam jual beli rumah. Berikut Sava.co.id berikan hal dan langkah apa saja yang perlu anda ketahui dalam proses jual beli rumah.

Cek keaslian sertifikat tanah

     Seritifikat ini merupakan sebuah bukti atas kepemilikan dan hak seseorang terhadap tanah atau lahan yang dikeluarkan oleh badan pertahanan nasional (BPN). Sertifikat palsu tidak memiliki landasan hukum apabila tanah atau rumah tersebut diperkarakan dikemudian hari. Oleh karenanya penting untuk melakukan cek keaslian sertifikat tanah tersebut

    untuk pengecekan keaslian sertifikat tanah. Anda dapat datang langsung ke kantor BPN. Selain datang langsung ke kantor BPN anda juga dapat melakukan pemeriksaan secara online seperti KiosK, Website resmi BPN www.bpn.go.id ataupun aplikasi Sentuh Tanahku. 

    BPN akan memvalidasi keaslian sertifikat tersebut dan juga memberikan informasi kepada anda apabila terdapat kejanggalan atau hal yang tidak semestinya.

Cek Tanda Terima Pembayaran PBB 

    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan biaya pajak yang wajib dibayarkan setiap warga negara akan penggunaan atau kepemilikan tanah dan bangunan. PBB ini dibayarkan rutin setiap tahunya. Nilai pajak yang dibayarkan bergantung dari berbagai faktor seperti Nilai jual Objek Pajak (NJOP, Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

    Anda berhak meminta tanda bukti pembayaran PBB atas rumah yang ingin anda beli kepada pemiliki sebelum anda melakukan transaksi pembelian rumah tersebut. Dalam prosesnya Pejabat PPAT akan memeriksa pembayaran tersebut dan memastikan tidak adanya tunggakan pembayaran atas objek tanah dan rumah yang ingin anda beli. Selain untuk menunjukkan ketaatan dalam pajak, bukti pembayaran PBB ini juga akan diperlukan untuk mengurus proses balik nama dan SHM (Sertifikat Hak Milik). 

Membayar Pajak

    Pajak penjualan dan pembelian merupakan kewajiban atas transaksi pada setiap jual beli rumah dan tanah. Pajak jual beli ini dibebankan baik kepada penjual maupun pembeli. Secara umum terdapat dua pajak yang perlu dibayarkan dari transaksi jual beli rumah, yaitu PPh (Pajak Penghasilan) pajak ini dibebankan kepada penjual dan juga BPHTB (Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan) yang dibebankan kepada pembeli

    PPh perlu dibayarkan oleh pihak penjual terlebih dahulu sebelum mendapatkan AJB (Akta Jual Beli). Ketentuan PPh didapat dari harga jual dikalikan 2.5%. Untuk BPHTB biaya besaran pajaknya diperoleh setelah harga jual dikurangi nilai tidak kena pajak dan dikalikan 5%. AJB ini penting untuk menghindari dari sengketa atas tanah dan rumah tersebut. Kwitansi saja tidak cukup untuk transaksi ini oleh karenanya penting untuk mendapatkan AJB sebagai bukti transaksi yang sah atas jual beli tanah dan rumah.

    Dalam proses ini memerlukan jasa dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Biaya atas jasa PPAT ini dapat dibebankan kepada penjual ataupun pembeli tergantung pada kesepakatan. 

Pembuatan AJB

    AJB (Akta Jual Beli) merupakan salah satu hal yang penting untuk diperhatikan ketika membeli rumah. Dokumen AJB ini menjadi bukti atas terjadinya transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Dokumen ini juga merupakan akta otentik yang dibuat oleh PPAT atau Notaris dan tindakan hukum pemindahan hak atas tanah dari proses jual beli.

    Terdapat beberapa syarat yang harus diberikan kepada PPAT untuk memperoleh AJB hak atas tanah. AJB ini bisa didapatkan setelah semua biaya yang menyangkut jual beli telah dibayarkan secara lunas oleh penjual dan pembeli langsung kepada PPAT.

    Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus pembuatan AJB ini diantaranya

Untuk Penjual:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Surat Nikah (Untuk yang sudah Menikah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Persetujuan Suami/Istri
  • Sertifikat Tanah
  • Surat Tanda Terima Pembayaran PBB 

Untuk Pembeli:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah (untuk yang sudah menikah)
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

    Seluruh dokumen tersebut dikumpulkan dan diberikan kepada PPAT. Pegawai PPAT akan memeriksa baik kelengkapan serta keabsahan dokumen tersebut sebelum penandatanganan AJB.

    Setelah semua terverifikasi dan biaya-biaya pajak telah dibayarkan maka serah terima dan penandatanganan AJB dapat dilakukan. Proses ini melibatkan penjual, pembeli dan minimal terdapat dua saksi. Setelah ditandatangani maka proses akad jual beli telah sah secara hukum

 

Balik Nama

    Balik nama sertifikat tanah merupakan hal ter penting yang perlu dilakukan dalam proses jual beli tanah. Dengan demikian, hak kepemilikan memiliki kekuatan hukum yang tetap. Sayangya beberapa orang menyepelekan hal ini. Beberapa dari mereka menganggap bahwa biaya balik nama sertifikat tanah sangatlah mahal. Padahal bila melihat dari manfaat yang diterima, biaya tersebut tidaklah seberapa dan sangat penting untuk keamanan aset tanah yang telah dibeli. 

    Balik Nama Sertifikat ini dapat dilakukan setelah penandatanganan AJB. Pembeli dapat mengajukan permohonan kepada PPAT untuk proses balik nama. Pembeli akan menerima tanda bukti penerimaan dari PPAT. Biasanya proses ini membutuhkan waktu 14 hari kerja. Sertifikat ini menjadi bukti sah atas kepemilikan yang telah tercatat di kantor pertahanan dan memiliki kekuatan hukum tetap. 

    Dengan mengikuti seluruh proses ini transaksi jual beli akan menjadi aman dan lancar baik dari sisi pembeli maupun penjual. Untuk anda yang ingin membeli properti impian atau mencari properti idaman anda dapat klik tautan ini

Tags:

Artikel yang berkaitan

Top