Loading...
Wawasan, Properti

Ketahuilah Cara Mengurus IMB

  • 10 November 2021
  • 2 min read

Oleh unsplash.com

    IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan dokumen yang cukup penting dalam kepemilikan rumah dimana IMB ini menjadi legalitas seseorag terhadap bangunan yang dimiliki. IMB ini merupakan dokumen yang tergolong wajib dimiliki seseorang yang memiliki properti rumah dimana IMB ini adalah produk hukum yang diakui oleh lembaga otoritas wilayah tersebut untuk rencana pembangunan rumah baru, rumah rehabilitasi maupun rumah renovasi. Ketika seseorang memiliki IMB, maka rumah tersebut akan terlindungi dari pembongkaran paksa oleh otoritas setempat. Sebagai salah satu dokumen yang wajib dimiliki, maka ketika Anda memiliki rumah Anda harus cepat-cepat mengurus IMB. IMB sendiri sangat dibutuhkan untuk meningkatkan status legalitas dalam kepemilikan bangunan yang dikeluarkan oleh dinas tata kota maupun instansi lainnya dimana sesuai dengan kebijakan pada daerah masing-masing. Pada beberapa daerah, diketahui bahwa IMB dapat diurus di kantor yang disebut Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSD). Rumah yang memiliki IMB ini memiliki perlindungan sehingga dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum serta dapat memberikan pengaruh pada harga rumah di masa mendatang. Lalu, bagaimana sih cara mengurus IMB ini?

    Cara mengurus IMB ini sendiri gampang-gampang susah. Oleh karena itu, banyak masyarakat yang tidak melakukan kepengurusan IMB akibat prosedur pembuatan yang dianggap berbelit-belit. Padahal tujuan dari IMB ini adalah baik yaitu untuk mewujudkan tata letak bangunan yang lebih teratur, kemudian nyaman dan tertata. Dengan adanya IMB ini pulalah, pemilik rumah ataupun bangunan dapat memiliki jaminan perlindungan hukum secara optimal. Dengan demikian, maka ketika bangunan Anda sudah berdiir, maka tidak ada yang berhak mengganggu, menggusur ataupun merusak bangunan yang sudah memiliki surat IMB. Untuk itu, ada baiknya Anda membuat surat IMB demi keperluan dokumen rumah di masa mendatang. Anda harus menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus IMB dengan mengumpulkan dokumen seperti:

  1. Fotokopi gambar rencana juga denah bangunan
  2. Fotokopi sertifikat tanah
  3. Fotokopi KTP dari pemilik lahan dan bangunan
  4. Surat perjanjian penggunaan lahan

    Dalam hal ini, proses pengurusan IMB sendiri membutuhkan biaya kurang dari satu juta rupiah apabila Anda mengurus IMB secara mandiri berdasarkan waktu juga jalur yang telah ditentukan.  Patokannya yaitu biaya pengurusan IMB paling sedikit adalah Rp 2500 per meter persegi. Adapun waktu pengurusan IMB ini membutuhkan waktu sekitar 2 hingga 3 minggu dimana tidak mutlak namun tergantung dari kebijakan daerah setempat juga dipengaruhi oleh persiapan berkas yang dibutuhkan dalam pengurusan IMB. Ketika rumah Anda mengalami renovasi yang memberikan dampak perubahan fungsi maupu bentuk, maka Anda juga dapat memperbarui IMB atas bangunan yang Anda miliki ini. Adapun perubahan yang dimaksud seperti adanya penambahan ruangan ataupun alih fungsi dari bangunan tersebut seperti bangunan rumah yang dijadikan ruko atau sebaliknya.

Jadi, itulah beberapa cara untuk mengurus IMB secara mandiri. Apabila Anda merasa sangat kerepotan untuk melakukan pengurusan IMB terhadap rumah Anda, maka Anda dapat menggunaakn jasa pengurusan IMB yang saat ini banyak sekali tersebar di Indonesia. Dengan jasa IMB ini Anda dapat memiliki izin mendirikan bangunan dengan mudah walaupun harus merogok kocek lebih dalam daripada pengurusan IMB secara mandiri.

Tags:

Artikel yang berkaitan

Top